Seorang pria berusia 95 tahun berinsial HS, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.
Petugas dari Satreskrim Polwiltabes Bandung menciduk HS di rumahnya di kawasan Kiaracondong, Kamis (16/7/2009). Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Adiyat mengatakan pihaknya menangkap HR setelah orangtua korban melapor kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah mendapat laporan itu, kami pun segera menangkap tersangka," ujarnya di Mapolwiltabes Bandung, Jumat (17/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, jelas Arman, korban mengadu mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya. "Saat dimandikan oleh ibunya, korban mengaku sakit pada kemaluannya. Karena penasaran, akhirnya orangtua korban dibawa ke bidan setempat," terang Arman.
Setelah diperiksa, ternyata bidan menyatakan pada kemaluan korban terdapat luka lecet. Karena curiga ada sesuatu yang tidak beres, bidan itu menyuruh orangtua korban untuk segera melapor ke polisi.
Arman menerangkan, proses hukum tindakan pencabulan yang dilakukan HS, saat ini masih ditangani Satreskrim Polwiltabes Bandung. HS diganjar pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 82 UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(bbp/ahy)











































