"Tidak ada damai-damai, pedagang yang dirazia langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan," kata Kurnaedi saat dihubungi detikbandung lewat telepon selulernya, Jumat (17/4/2009).
"Tidak ada kelonggaran buat pedagang kaki lima yang terkena razia, catat saja nama petugasnya kalaupun ada dan akan kita kenai sanksi administratif, itu namanya oknum" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya yang nggak kena garuk sering nekat jualan waktu mereka mengira kondisi sudah aman," kata Kurnaedi seraya mengeluhkan jumlahpetugas penertiban yang tidak sebanding dengan para pedagang yang mencapai ribuan jumlahnya.
Sidang tipiring, jelas Kurnaedi, dilakukan sekali dalam seminggu setelah razia dilakukan. Mengenai sanksi di pengadilan tergatung dari outusan hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, pedagang nekat berjualan meski sebelumnya dilakukan razia di lokasi mereka, karena pedagang tersebut dapat mengambil barang sitaannya dengan harga bervariasi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































