Masa transisi kekuasan seperti saat ini bisa membuat penegakan hukum dilakukan secara sporadis. Bahkan kasus-kasus 20 tahun silam pun bisa dibuka kembali.
Agar proyek pengadaan barang dan jasa TI tidak menjadi sasaran penyidikan petugas, perlu dilakukan standarisasi harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas responden tidak memiliki asumsi perkiraan harga sendiri atas perlengkapan TI itu sehingga proses pengadaan menjadi tidak jelas dan harga akhirnya terkesan digelembungkan," terang Chief of Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana saat berbincang dengan detikbandung usai sesi 'Sharing Vision Pengadaan IT' di Hotel Preanger, Kamis (16/4/2009) malam.
Padahal, imbuhnya, relativitas dan spektrum atas proyek TI sangat luas. Terutama di bidang perangkat lunak dan konsultan proyek, yang standar acuannya belum ada dan kurang bisa dijabarkan detail.
"Sekarang kita tidak bisa pakai standar harga tahun ini untuk proyek pengadaan tahun depan misalnya. Atau berapa sih standar harga untuk konsultan TI? Tidak ada yang tahu karena memang belum ada standarisasi. Ini yang kemudian menjadikan pemerintah dalam hal ini BUMN, menahan diri untuk melakukan tender pengadaan TI," ungkapnya.
Namun demikian, Dimitri menyarankan di era transisi pemerintahan ini, tender TI di pemerintahan dan BUMN jangan berhenti agar pelayanan ke masyarakat juga tidak terhambat.
"Yang harus diingat, amanat reformasi tentang perubahan kinerja birokrasi hanya mungkin dicapai dengan implementasi teknologi informasi," kata pria yang juga mengajar di ITB ini.
Namun, lanjut Dimitri, sebelum melakukan investasi TI, sebelumnya harus rutin mensurvei perangkat keras di pasaran. "Ya minimal setiap enam bulan sekali dan lengkap dengan daftar harganya," katanya.
Sementara itu untuk perangkat lunak, Dimitri menyarankan agar dilakukan metode words breakdown structure. Dimana fungsi software diinvetarisir secara detail sehingga bisa dihitung berapa kebutuhan dan biaya yang diperlukan untuk membuat software tersebut.
"Sedangkan penghitungan konsultan bisa mengacu pada standar yang dikeluarkan Inkindo atau Bappenas. Dan tak hanya itu, dokumentasikan semuanya dengan lengkap dan selalu diketahui sekaligus ditandatangani jajaran direksi. Ini agar semua pihak terlibat, jadi tidak ada yang saling menyalahkan saat nanti muncul kasus," katanya.
(ern/ern)










































