Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua partai di Jl Arcamanik Endah No 83. Dalam pernyataan tertulis, partai yang menolak ada 21 partai, tapi yang menandatangani hanya 17 partai. Karena keempat perwakilan partai, hingga acara usai tak kunjung datang.
Ke-17 partai yang menandatangani yaitu PKPI, PB, PNI-M, PP, PNBK, PPD, PPDI, PSI, PIB, PDK, PR, PM, PB, PKNU, PPRN, PK dan PP. Sedangkan empat partai yang tidak menandatangani adalah Partai Hanura, PPI, Partai Patriot dan PIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai ketua partai pun tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap. Tetapi saya bisa memilih setelah memakai daftar pemilih tetap yang sudah mati," ujarnya. Selain itu, terjadi keterlambatan rekapitulasi penghitungan suara dari kecamatan sehingga menimbulkan keraguan dan kebenarannya.
Selepas melakukan penandatangan, para ketua parpol langsung menuju kantor KPU Kota Bandung untuk meminta penjelasan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ema/ern)











































