"Biasanya, SIM keliling melayani masyarakat Bandung di lokasi-lokasi keramaian. Seperti di mal-mal. Kendaraan itu pun beroperasi setiap Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)











































