Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Ganja

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Ganja

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 20:34 WIB
Bandung - Abdullah Handi Juhandi (27), pengedar ekstasi dan ganja, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung Barat, Selasa dini hari (7/4/2009). Polisi menyita barang bukti 200 butir pil ekstasi senilai Rp 30 juta dan tiga paket kecil daun ganja.Β 

Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan penangkapan warga Cidadap ini bermula saat petugas memancing dengan cara bertransaksi. "Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Babakan, Kota Bandung," jelasnya di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (7/4/2009).

Dia menambahkan, setelah itu petugas menyamar menjadi pembeli. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pil ekstasi sebanyak 25 butir. Setelah melihat itu, tanpa basa-basi petugas segera meringkusnya. "Usai digeledah, ternyata dari topi yang dipakainya, petugas menemukan 2 paket kecil ganja siap edar," ujar Baskoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembangan dilanjutkan ke rumah pelaku di kawasan Cipaku, Bandung. Polisi menemukan satu paket kecil daun ganja dan 175 butir pil ekstasi.

"Satu butir ekstasi dijual pelaku dengan harga Rp 150 ribu. Dari barang bukti ektasi berjumlah 200 butir, maka total nilainya Rp 30 juta," tuturnya.

Baskoro menegaskan, pelaku kerap memasarkan pil setan tersebut di tempat-tempat hiburan di Kota Bandung. Pelaku diganjar pasal 82 subsider pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan pasal 60 subsider pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

(bbp/ema)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads