Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan penangkapan warga Cidadap ini bermula saat petugas memancing dengan cara bertransaksi. "Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Babakan, Kota Bandung," jelasnya di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (7/4/2009).
Dia menambahkan, setelah itu petugas menyamar menjadi pembeli. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pil ekstasi sebanyak 25 butir. Setelah melihat itu, tanpa basa-basi petugas segera meringkusnya. "Usai digeledah, ternyata dari topi yang dipakainya, petugas menemukan 2 paket kecil ganja siap edar," ujar Baskoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu butir ekstasi dijual pelaku dengan harga Rp 150 ribu. Dari barang bukti ektasi berjumlah 200 butir, maka total nilainya Rp 30 juta," tuturnya.
Baskoro menegaskan, pelaku kerap memasarkan pil setan tersebut di tempat-tempat hiburan di Kota Bandung. Pelaku diganjar pasal 82 subsider pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan pasal 60 subsider pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(bbp/ema)











































