Sekitar 25 ribu mahasiswa rantau di Kota Bandung tidak memiliki hak pilih untuk pemilu legislatif 2009. Mereka tidak memiliki kartu formulir A-5 yaitu kartu memilih di luar daerah pemilihan.
"Mereka harus tetap memiliki formulir A-5. kalau tidak punya berarti tidak bisa memilih," kata Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari, saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (7/4/2009).
Heri mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat mengenai status mahasiswa itu. Namun, formulir A-5 tetap syarat mutlak. "Siapapun yang merantau dan tidak membawa A-5 bisa tidak memilih," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya mereka malas untuk melakukan hal itu. Bisa dengan mudah kok, minta orang tua atau saudara kirimkan lewat fax atau surat kilat," katanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/rks)











































