"Setiap harinya, masyarakat Bandung yang memanfaatkan layanan mobil SIM keliling jumlahnya mencapai 100 hingga 150 orang," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C. Untuk persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat Kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































