Bagi masyarakat kota Bandung yang hendak perpanjang masa berlaku SIM, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Pemohon pun harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah tak berlaku. Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ern)











































