Kasatserse Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga. Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Agus diciduk di sekitar perempatan Jalan Sulanjana-Jalan Tamansari, Bandung. Kemudian, berbekal keterangan dari Agus, polisi membekuk Ganis di kediamannya di Jalan Kapten Abdul Hamid, Gang Panorama III, Bandung.
"Sebelum menangkap Agus, anggota terlebih dahulu memancing bertransaksi. Dan diketahui, kalau Agus mendapat ganja dari temannya yaitu Ganis," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Rabu (25/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah petugas menyisir ke sejumlah ruangan, ternyata pelaku menyembunyikan barang bukti itu di lemari piring yang berada di dapur rumah," ungkapnya.
Menurut Sukirman, diketahui kalau Ganis memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang bernama Ujang yang kini DPO. Dari pengakuan para pelaku, satu paket ganja ukuran kecil dibandrol Rp 150 ribu. "Sasaran konsumennya ialah para mahasiswa," terangnya.
Dua sahabat tersebut, kini mesti rela meringkuk di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Keduanya diganjar pasal 78 dan 82 ayat 1, UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Dalam pemeriksaan, tersangka telah memiliki dan menjual narkotika jenis ganja. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Sukirman.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/rks)











































