Untuk persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya. Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































