Dua pencuri yang setiap beraksi selalu menjebol tembok, berhasil digulung Unit Reskrim Polsekta Andir, Senin (23/3/2009). Para pelaku ini kerap mencuri di rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya. Sepak terjang kriminal mereka menyebar ke wilayah antar kota antar propinsi alias 'AKAP'.
Pelaku itu ialah Tio Rahadian (32) dan Hendi Asmad (29), keduanya warga Jakarta Utara. Polisi membekuk mereka saat beraksi di sebuah ruko BTC kavling E1-E2, Jalan Kebonjati.
"Modus keduanya ini terlebih dahulu menjebol tembok ruko itu. Setelah membentuk lubang besar, para pelaku kemudian masuk," jelas Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kapolsek Andir AKP Fahmi Reza, Selasa (24/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, polisi mencoba ke lantai empat ruko tersebut. Ternyata dua pelaku tersebut sedang berusaha menjebol tembok lagi. Saat itu juga mereka ditangkap," terangnya kepada wartawan di Mapolsekta Andir, Jalan Saritem No 4, Kota Bandung.
Ia menambahkan, pelaku sengaja menjebol tembok dengan cara menggunakan kayu balok dan dongkrak. Kayu balok yang ditempelkan pada tembok lainnya berfungsi menjadi penahan dan tumpuan untuk dongkrak. Kemudian dongrak diungkit hingga menjebol tembok sasaran.
Menurut Baskoro, kedua pelaku itu sudah sering mencuri dengan sasaran ruko di sejumlah kota. Seperti Tanggerang, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta. Bahkan, Hendi merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar satu bulan lalu dari Rutan Salemba.
"Pelaku mengaku sudah mencuri lebih dari duapuluh kali. Modus mereka ialah membongkar atau menjebol tembok. Sasarannya yaitu uang di dalam berangkas, barang elektronik dan barang berharga lainnya," ujarnya.
Kini, Tio dan Hendi mendekam di ruang sel Polsekta Andir. Keduanya diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Baskoro.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/rks)











































