"Karena prinsipnya PKL itu tidak boleh berjualan di trotoar, pinggir jalan atau berem," ujar Dada yang ditemui di Pendopo jalan Dalem Kaum, Selasa (24/3/2009).
Agar kebih teratur, Dada akan melokalisasi PKL-PKL tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan. "Jika nanti ada rumah yang mengizinkan halamannya dipakai oleh PKL itu baru boleh," ujar Dada.
Untuk itu Dada meminta para camat untuk mencarikan lahan di daerahnya masing-masing yang dapat dimanfaatkan untuk menampung para PKL tersebut.
Dada menyebutkan ada beberapa kecamatan yang telah memiliki lahan tersebut. "Kecamatan Coblong, Bandung Wetan dan Kulon akan jadi proyek percontohan," ujar Dada.
Selain itu, PKL di jalan Cihampelas juga akan ditata agar lebih teratur. "Itu adalah usulan dari Distarcip, bahwa akan ada penataan PKL di Cihampelas seperti halnya di Bali yang jadi indah karena tertata," ujar Dada.
Dengan adanya lokalisasi PKL diharapkan Bandung bersih dari PKL terutama di 7 titik di Kota Bandung. Dada menyebut saat ini ada sekitar 30.000 PKL yang tersebar di seluruh Kota Bandung.
(tya/ern)











































