Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan layanan perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. "Setiap harinya, masyarakat Bandung yang memanfaatkan layanan mobil SIM keliling jumlahnya mencapai 100 hingga 150 orang," jelasnya.
Layanan perpanjang ini hanya berlaku untuk golongan SIM A dan C. Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," ujarnya.
(rks/rks)











































