Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset cagar budaya yang dikelola perseorangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesenian dan Kebudayaan Disparbud Kota Bandung Rindu Siswaya kepada detikbandung, Senin (23/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya yang punya bangunan adalah lansia yang sudah tidak bekerja, mereka merasa kesulitan untuk membayarkan pajaknya karena telalu mahal," kata Rindu.
Mudah-mudahan, tambah Rindu, dengan mengajukan penurunan pajak, pemilik bangunan cagar budaya bisa menjaga kelestarian bangunan tersebut.
Disinggung mengenai koordinasi dengan dinas terkait dalam menjaga aset cagar budaya, Rindu mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu penekanan dalam draft pelestarian cagar budaya yang akan diajukan pihaknya nanti.
"Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya) juga harus tahu dimana saja titik-titik bangunan yang masuk cagar budaya. Jadi ketika mau ada renovasi, bisa diawasi sehingga tidak meninggalkan identitas bangunan cagar budaya," jelas Rindu.
"Dan juga perizinan jelas akan lebih diperketat," tandas Rindu.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/lom)











































