Pajak Bangunan Cagar Budaya Diusulkan Turun

Bangunan Cagar Budaya Jadi Hotel

Pajak Bangunan Cagar Budaya Diusulkan Turun

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 16:05 WIB
Pajak Bangunan Cagar Budaya Diusulkan Turun
Bandung - Disparbud Kota Bandung mengajukan rancangan Perda untuk menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan aset cagar budaya yang dikelola perseorangan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset cagar budaya yang dikelola perseorangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesenian dan Kebudayaan Disparbud Kota Bandung Rindu Siswaya kepada detikbandung, Senin (23/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya alih fungsi bangunan cagar budaya menjadi pusat komersil dikarenakan faktor ekonomi pemilik bangunan. Akibatnya pemilik memilih menjual bangunan kepada pihak lain daripada harus mengeluarkan biaya untuk merawat.

"Misalnya yang punya bangunan adalah lansia yang sudah tidak bekerja, mereka merasa kesulitan untuk membayarkan pajaknya karena telalu mahal," kata Rindu.

Mudah-mudahan, tambah Rindu, dengan mengajukan penurunan pajak, pemilik bangunan cagar budaya bisa menjaga kelestarian bangunan tersebut.

Disinggung mengenai koordinasi dengan dinas terkait dalam menjaga aset cagar budaya, Rindu mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu penekanan dalam draft pelestarian cagar budaya yang akan diajukan pihaknya nanti.

"Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya) juga harus tahu dimana saja titik-titik bangunan yang masuk cagar budaya. Jadi ketika mau ada renovasi, bisa diawasi sehingga tidak meninggalkan identitas bangunan cagar budaya," jelas Rindu.

"Dan juga perizinan jelas akan lebih diperketat," tandas Rindu.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/lom)


Berita Terkait