"Sudah ada Perda yang mengaturnya, tapi kok malah terus dilanggar," ujar Direktur Eksekutif Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung Frances B. Affandy di kantornya, Senin (23/3/09).
Menurut Frances, pemerintah tidak mungkin tidak tahu soal ini. Ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. "Perda ini berlaku sampai 2013 dan telah ditandatangani Dada Rosada pada 10 Februari 2008," tegas Frances.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk urusan izin mendirikan atau merenovasi bangunan, Frances berkata itu bukan urusan Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung. Organisasi ini hanya memberi masukkan kepada pemerintah.
"Saya bingung. Pak Dada kalau Persib kalah marah, tapi kalau bangunan cagar budaya dirusak dia cuma kecewa," ucap Frances.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/rks)











































