"Belum bisa berbuat banyak karena payung hukum belum ada, nanti setelah ada persetujuan dewan baru bisa ditentukan bagaimana bentuk pelaksanaanya," kata Kepala Bidang Kesenian dan Kebudayaan Disparbud Kota Bandung Rindu Siswaya ketika dihubungi detikbandung, Senin (23/3/2009).
Di dalam rancangan Perda yang akan diajukan tersebut, imbuh Rindu, akan merinci hak dan kewenangan pemerintah dalam pelestarian bangunan cagar budaya yang ada di Bandung. Disebutkan pula hak dan kewajiban pemilik bangunan cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, diakui Rindu, pihaknya kesulitan untuk mengawasi bangunan tua yang masuk kriteria cagar budaya. Hal tersebut dikarenakan faktor ekonomis si pemilik sehingga bangunan beralih fungsi menjadi bangunan komersil dan hilang identitas sejarahnya.
"Dasarnya kembali lagi karena kita belum punya payung hukum yang mengatur atau merinci mengenai pelestarian cagar budaya itu," tandas Rindu.
Diberitakan sebelumnya, dari seribu lebih bangunan tua di Bandung terdapat sekitar duaratus lebih bangunan tua yang masuk pada kriteria cagar budaya. Kriteria ini ditetapkan atas usia bangunan, nilai sejarah, dan juga sisi Iptek bagi masyarakat banyak.
Alih fungsi bangunan cagar budaya menjadi pusat komersil, dikatakan Ketua Bandung Heritage Harastoeti karena mayoritas bangunan cagar budaya memiliki posisi strategis dan juga faktor ekonomi dari si pemilik bangunan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)










































