"Draftnya sudah ada dan tinggal diserahkan ke pleno, mungkin Senin (23/2/2009) besok diserahkan ke pleno KPU," kata anggota Dewan Kehormatan Yayat Hidayat, saat dihubungi detikbandung, Minggu (22/3/2009).
Disinggung apakah rekomendasi Dewan Kehormatan akan memberhentikan kedua anggota KPU tersebut yang terindikasikan terlibat dalam partai politik, Yayat mengatakan jika keduanya terancam dipecat. Meski demikian keputusan tetap ada di sidang pleno KPU Jabar yang akan digelar nanti.
"Keduanya terancam diberhentikan, tapi Dewan Kehormatan hanya merekomendasikan saja, diresponnya apa kan kita belum tahu," pungkas Yayat.
Anggota KPU di Depok diduga sebagai anggota partai politik karena yang bersangkutan mencalonkan sebagai calon legislatif tahun 2004 dari PDIP. Namun, yang bersangkutan tidak terpilih. Diduga yang bersangkutan masih menjadi anggota PDIP saat terpilih menjadi anggota KPU Kota Depok tahun 2008.
Sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi yang bersangkutan terindikasikan terlibat sebagai dewan partai di PPP. Untuk membuktikannya, Asep mengatakan, akan melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
Diakui Yayat, pihaknya tidak menemukan kesulitan selama proses verifikasi dari aduan Panwaslu Jabar terkait kasus dua anggota KPU tersebut. "Pihak yang terkait ketika dikonfirmasikan kooperatif," Katanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ahy)











































