Demikian ditegaskan oleh Ketua Bandung Heritage Harastoeti saat konferensi pers di kantor lembaganya, Jalan Riau, Jumat (20/3/2009). Harastoeti didampingi oleh Executive Director Frances B. Affandy, Ketua Paguyuban Braga David Bambang Soediono dan Dibyo Hartono sebagai Ketua Bidang Alam dan Lingkungan Binaan Bandung Heritage.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait pembongkaran bangunan tua di Jalan Braga 67," katanya tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang bernomor 32/BLAB/PPBB/IX/2008 tanggal 16 September 2008 itu berisi penjelasan tentang status bangunan. Dijelaskan dalam surat itu, bahwa bangunan bekas Toko Korona itu merupakan hasil pengubahan kecil tahun 1970-an. Awalnya bangunan memiliki bagian menara lalu diubah sehingga tidak lagi ada menara. David menjelaskan pula isi surat itu bangunan Jalan Braga itu harus diselamatkan.
"Tidak ada kata-kata rekomendasi dalam surat itu. Melainkan Bandung Heritage menjelaskan agar bangunan itu harus diselamatkan," kata David tegas.
Saat disinggung mengenai kondisi bekas Toko Korona dan Toko Kero yang sudah rata dengan tanah itu, Harastoeti meminta semua pihak patuh terhadap UU cagar budaya.
"Ada denda 100 juta untuk mereka yang membongkar bangunan cagar budaya tanpa izin," katanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)










































