Kadistarcip Juniarso Ridwan menyatakan pihak pengembang belum kantongi IPPT dan IMB. Saat ini, kedua izin itu sedang diproses. Meski demikian, pihaknya tak bisa memberikan sanksi.
"Pembongkaran kan melekat dengan IMB, sementara saat ini belum ada izin IMB. Jadi kami tak bisa berikan sanksi," ujarnya usai meninjau lokasi bangunan yang dibongkar bersama Wali Kota Dada Rosada, Jalan Braga, Kamis (19/3/2009).
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, penanggung jawab proyek, Kekeng, mengaku salah karena telah membongkar bangunan tersebut. Namun menurutnya hal itu bukan tanpa alasan.
"Bangunan itu sudah rapuh. Karena ada yang mengerjakan proyek, maka kami khawatir roboh dan menimpa pekerja. Ya sudah kami putuskan untuk bongkar semua," jelasnya.
Dia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses izin mendirikan bangunan dari Pemkot Bandung. Rencananya, akan dibangun hotel Gino Paruci yang pengembangnya sama dengan hotel kontroversi di Rancabentang, Hotel Four R atau Royal Palace.
(ern/ern)











































