Pengembang yang membongkar bangunan tua di Jalan Braga No 67 belum mempunyai izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) serta izin mendirikan bangunan (IMB). Namun penanggung jawab proyek berkilah, pembongkaran bangunan dilakukan agar gedung tak roboh karena dindingnya sudah lapuk.Β
Kadistarcip Juniarso Ridwan menyatakan pihak pengembang belum kantongi IPPT dan IMB. Saat ini, kedua izin itu sedang diproses. Meski demikian, pihaknya tak bisa memberikan sanksi.
"Pembongkaran kan melekat dengan IMB, sementara saat ini belum ada izin IMB. Jadi kami tak bisa berikan sanksi," ujarnya usai meninjau lokasi bangunan yang dibongkar bersama Wali Kota Dada Rosada, Jalan Braga, Kamis (19/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan itu sudah rapuh. Karena ada yang mengerjakan proyek, maka kami khawatir roboh dan menimpa pekerja. Ya sudah kami putuskan untuk bongkar semua," jelasnya.
Dia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses izin mendirikan bangunan dari Pemkot Bandung. Rencananya, akan dibangun hotel Gino Paruci yang pengembangnya sama dengan hotel kontroversi di Rancabentang, Hotel Four R atau Royal Palace.
(ern/ern)











































