Dewan Kota: CV Prima Langgar UU Ketenagakerjaan

Dewan Kota: CV Prima Langgar UU Ketenagakerjaan

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 15:05 WIB
Bandung - Usai didemo buruh dari CV Prima pada Rabu (18/3/2009), tidak berapa lama dua anggota Komisi D DPRD Kota Bandung mendatangi perusahaan para buruh tersebut. Mereka menemukan pelanggaran uu ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh CV Prima.

Dua anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (PDIP) dan Arief Ramdani (PKS) meninjau pabrik CV Prima di Jalan Paralon. Peninjauan ini terkait demonstrasi buruh dari CV Prima yang mengadukan belum mendapat gaji selama tiga bulan karena pabrik mengaku pailit.

"Setelah kami cek ke pabrik ternyata memang terjadi pelanggaran UU ketanagakerjaan," ujar Achmad Nugraha, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad menjelaskan, dewan tidak menemukan bukti pailit. Karena itu, menurut Achmad, perusahaan berusaha menghindar dari kewajiban membayar pesangon kepada pekerja mereka.

"Harusnya ada bukti pengadilan yang menyatakan pailit. Tapi tidak ada bukti itu," katanya.

Setelah mendapatkan bukti-bukti itu, Achmad dan Arief berjanji akan membahas masalah pabrik CV. Prima di Komisi D dan melaporkannya pada pimpinan dewan kota.

"Kami minta juga pemerintah menindak tegas perusahaan seperti ini. Harus ada sanksi yang tegas," kata Achmad.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/rks)


Berita Terkait