Dua anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (PDIP) dan Arief Ramdani (PKS) meninjau pabrik CV Prima di Jalan Paralon. Peninjauan ini terkait demonstrasi buruh dari CV Prima yang mengadukan belum mendapat gaji selama tiga bulan karena pabrik mengaku pailit.
"Setelah kami cek ke pabrik ternyata memang terjadi pelanggaran UU ketanagakerjaan," ujar Achmad Nugraha, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ada bukti pengadilan yang menyatakan pailit. Tapi tidak ada bukti itu," katanya.
Setelah mendapatkan bukti-bukti itu, Achmad dan Arief berjanji akan membahas masalah pabrik CV. Prima di Komisi D dan melaporkannya pada pimpinan dewan kota.
"Kami minta juga pemerintah menindak tegas perusahaan seperti ini. Harus ada sanksi yang tegas," kata Achmad.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/rks)











































