Ketua DPD SPN Jabar Iwan Kusmawan menjelaskan persoalan itu terjadi pada awal 2008. Sejumlah pekerja PT Dwipapuri Asri, yang bergerak dalam bidang meubeul, bergabung dalam SPN.
"Namun ditolak oleh pihak pabrik. Kemudian para pekerja melakukan aksi. Rupanya aksi teman-teman ini membuat pengusaha mengambil langkah sepihak dengan memberhentikan 139 karyawan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Iwan, pengusaha tidak puas dan mengadukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, buruh kembali menang. Pengusaha lalu menggugat ke PN Bandung.
"Harusnya PN Bandung menolak karena keputusan MA pun sudah memenangkan buruh," ujarnya. Pada 27 Maret 2009, akan digelar sidang putusan. Jika pengadilan memenangkan pengusaha, para buruh harus membayar Rp 5,6 miliar.
Aksi ini dijaga oleh sekitar 30 anggota polisi gabungan Polsek Bandung Wetan dan Polresta Bandung. Para buruh membawa bendera SPN serta poster yang terbuat dari karton. Salah satu isinya 'Pengadilan jangan dikadalin pengusaha durjana'. (bbn/ern)











































