Terancam Bayar Rp 5,6 M, Puluhan Buruh Geruduk PN Bandung

Terancam Bayar Rp 5,6 M, Puluhan Buruh Geruduk PN Bandung

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 12:13 WIB
Bandung - Sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (18/3/2009). Mereka mendukung mantan karyawan PT Dwipapuri Asri Bandung yang digugat pengusaha ke PN Bandung. Mereka khawatir jika PN mengabulkan gugatan, para buruh harus mengganti rugi Rp 5,6 miliar.

Ketua DPD SPN Jabar Iwan Kusmawan menjelaskan persoalan itu terjadi pada awal 2008. Sejumlah pekerja PT Dwipapuri Asri, yang bergerak dalam bidang meubeul, bergabung dalam SPN.

"Namun ditolak oleh pihak pabrik. Kemudian para pekerja melakukan aksi. Rupanya aksi teman-teman ini membuat pengusaha mengambil langkah sepihak dengan memberhentikan 139 karyawan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pengusaha membuat para pekerja menggugat ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Singkat cerita, persoalan itu dimenangkan buruh. Lalu PHI meminta pengusaha membayar hak-hak buruh atau mempekerjakan kembali para buruh.

Namun, kata Iwan, pengusaha tidak puas dan mengadukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, buruh kembali menang. Pengusaha lalu menggugat ke PN Bandung.

"Harusnya PN Bandung menolak karena keputusan MA pun sudah memenangkan buruh," ujarnya. Pada 27 Maret 2009, akan digelar sidang putusan. Jika pengadilan memenangkan pengusaha, para buruh harus membayar Rp 5,6 miliar.

Aksi ini dijaga oleh sekitar 30 anggota polisi gabungan Polsek Bandung Wetan dan Polresta Bandung. Para buruh membawa bendera SPN serta poster yang terbuat dari karton. Salah satu isinya 'Pengadilan jangan dikadalin pengusaha durjana'. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads