"Setiap harinya, masyarakat Bandung yang memanfaatkan layanan mobil SIM keliling jumlahnya mencapai 100 hingga 150 orang," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C. Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat Kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































