Kalang kabut mengetahui TF hamil, kepada polisi Adang mengaku dia menghubungi adiknya Asmilawati. Dia meminta adiknya untuk membelikan pil aborsi. Namun karena tidak berhasil, kembali dia meminta Asmilawati untuk dicarikan orang yang bisa menggugurkan kandungan.
Kemudian akhir Februari, TF diurut oleh Abidin, tukang pijat yang dicarikan Asmilawati. Namun Sabtu (14/3/2009), TF tiba-tiba mengalami ada bercak darah lalu dia dibawa ke RS Sariningsih. Namun, TF kembali dibawa pulang malam itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo menyatakan pihaknya sudah menangkap Adang, Asmilawati, serta Abidin. Adang dijerat pasal 287 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun, dan pasal 81 UU RI no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 347 KUHP tentang aborsi.
Sementara Abidin dijerat pasal 349 jo 347 KUHP tentang aborsi yang diancam 16 tahun penjara. Sementara Asmilawati masih dimintai keterangan.
(ern/ern)











































