Dukun Bandot Cabuli Anak Ingusan hingga Hamil

Dukun Bandot Cabuli Anak Ingusan hingga Hamil

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 14:28 WIB
Dukun Bandot Cabuli Anak Ingusan hingga Hamil
Bandung - Sungguh keji perbuatan Adang Kanang (51). Laki-laki paruh baya yang berprofesi dukun itu tega mencabuli anak di bawah umur, TF (13), hingga hamil. Tak cukup itu, dia pun berusaha menggugurkan kandungan TF, dengan memberinya obat keguguran dan membawa TF ke tukang pijat. Akibatnya TF mengalami pendarahan yang cukup hebat.

Adang Kanang, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jurang Gang Masjid Sabilul Huda Kecamatan Sukajadi, Minggu (15/3/2009). Menurut Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah korban bernama Tata Supriatna, melapor ke polisi.

TF yang merupakan warga Nagreg, dalam dua tahun terakhir tinggal bersama bibinya, Elis Hendrawati, di Jalan Jurang. "Elis meminta saya agar TF tinggal di rumahnya untuk menemani anaknya, sekaligus juga sekolah di Bandung," ujar Tata di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Selasa (17/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah Elis, selain Elis dan anaknya, tinggal juga ibunya Elis. Tak hanya itu, Adang Kanang pun menetap di sana. Dia sudah tinggal di rumah Elis dalam tiga bulan terakhir.

Hubungan Adang dengan Elis, adalah dukun dan pasien. Dulu saat Elis sakit setelah bercerai dengan suaminya, Adang lah yang menyembuhkannya. "Untuk balas jasa, Adang diperbolehkan tinggal di rumah Elis," ujar Kapolres.

Namun Adang malah berbuat hal yang tak senonoh kepada ponakan Elis. Menurut pengakuan Elis kepada bapaknya, dia digauli Adang hingga empat kali.

"Dia disetubuhi empat kali di kamar TF yang berada di lantai atas," ujar Kapolres.

Hingga akhirnya pada Februari lalu, TF mengeluh sakit dan tidak haid selama dua minggu. Kemudian Adang membawanya ke bidan. Dari keterangan sang bidan, diketahui jika TF sudah hamil dua bulan.

Tak mau bertanggung jawab, Adang malah memberikan obat keguguran dan juga membawa TF ke tukang pijat agar digugurkan.
(ern/ern)


Berita Terkait