Sekretariat DPRD Jawa Barat tidak akan melakukan penarikan mobil dinas dari tangan anggota dewan. Sekretariat menunggu laporan masyarakat dan panwaslu jika ada anggota dewan yang memakai mobil dinas selama kampanye pemilu.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas DPRD Jawa Barat, Edy S Cholil, saat ditemui detikbandung di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada aturannya kami harus menarik. Biarkan saja asal betul-betul tidak dipakai," katanya.
Saat ditanya lalu siapa yang akan mengawasi penggunaan mobil tersebut, Edy mengatakan pengawasan akan dilakukan oleh masyarakat dan panwaslu.
"Masyarakat boleh melapor. Panwaslu juga harus mengawasi. Kalau ditemukan kesalahan, silahkan laporkan. Sanksinya yang akan menentukan KPU dan BK," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD membuat surat larangan yang ditandatangani Ketua DPRD Jawa Barat, HM Ruslan pada 12 Maret 2009. Isi surat itu antara lain melarang anggota dewan yang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kantor dinas, dan rumah jabatan sebagai arena kampanye. Anggota dewan juga dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai alat untuk berkampanye
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ern)










































