Jaringan Uang Palsu Ditangkap

Jaringan Uang Palsu Ditangkap

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 16 Mar 2009 17:15 WIB
Jaringan Uang Palsu Ditangkap
Bandung - Polresta Bandung Tengah meringkus kawanan pelaku pemalsu uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Para pelaku ditangkap di tempat produksinya di Jalan Kawaluyaan Buah Batu dan Jalan Terusan Kopo nomor 324.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung Tengah, AKP Agusman Gurning, mengatakan, polisi telah mendapatkan laporan dari warga di Jalan Kawaluyaan, Buah Batu. Setelah itu polisi langsung menggerebek rumah yang diduga menjadi sarang produksi uang palsu pada Sabtu malam (14/3/2009).

"Di Jalan Kawaluyaan Gang RT 01/06 Kelurahan Sanggar Hurip, Buah Batu kami menangkap Asep Solihat (38). Dari rumahnya kami mendapat bukti uang palsu, kertas sablon dan lampu ultra violet," kata Agusman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polis lalu mengembangkan kesaksian Asep dan berhasil menangkap Yanwar Andri Kirana (28). Dari kedua pelaku, polisi mendapat informasi lokasi produksi lainnya yang terletak di Jalan Terusan Kopo nomor 324.

"Dari tempat itu kami mendapat komputer, scanner, printer, dan beberapa lembar kertas uang. Di jalan terusan Kopo ini produksi awal dilakukan. Penyelesaiannya di Kawaluyaan," katanya.

Seterusnya polisi berhasil meringkus seluruh pelaku seperti Ade Rahmat (43), Cepi Pebriana 934) dan Imam (42). Dan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 66 lembar uang palsu Rp 100 ribu yang telah diberi nomer seri, 64 lembar kertas cetakan yang akan dibuat dan 138 lembar uang kertas yang belum diberi nomer seri.

Uang kertas yang digunakan menjadi uang palsu memakai bahan kertas HVS A4 dengan berat 70 gram. Mula-mula pelaku memindai bentuk uang asli Rp 100 ribu melalui piranti scanner ke komputer, lalu bentuk, warna, dan desain lainnya dari uang asli diolah pada program Corel Draw dan Adobe Photoshop.

Saat ditanya kapan para pelaku sudah beroperasi, Agusman mengatakan operasi uang palsu ini sudah berjalan dua bulan. Pada produksi yang pertama, pelaku berhasil menyetak uang palsu senilai Rp 20 juta.

"Mereka bilang dibakar lagi. Tapi akan kami selidiki terus," katanya.

Para pelaku ini, kata Agusman, akan diproses ke pengadilan dan bakal diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(rks/rks)


Berita Terkait