Heri berujar caleg bernama Undang Darwanto dari PKPB telah mengundurkan diri, akan tetapi oleh partainya dicalonkan kembali untuk menjadi Caleg PKPB. Karena itu Undang Darwanto dimasukan kembali dalam daftar caleg.
"Makanya kita cantumkan kembali dalam daftar caleg yang terbaru," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari saat dihubungi oleh detikbandung melalui telepon, Senin (16/3/2009).
Β
Saat ditanyakan dasar hukum mengenai penetapan kembali caleg yang telah mengundurkan diri, Heri mengatakan hal tersebut sah karena sesuai dengan peraturan tata cara pencalonan anggota legislatif. Selain itu pihak KPU Bandung telah berkonsultasi dengan KPU Pusat mengenai kasus ini. KPU Pusat telah mengeluarkan surat keputusan mengenai kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengungkapkan bahwa daftar caleg yang berlaku adalah daftar yang berada di dalam website KPU. Heri berjanji akan mengganti daftar caleg yang telah disebar di kecamatan dan kelurahan kota Bandung dengan daftar caleg yang baru.
"Kami belum tahu kapan akan kami ganti, tapi kami akan ganti secepatnya," ujarnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/rks)











































