Hal ini disampaikan Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco. Layanan perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C ini dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Heru menambahkan, untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































