Quota Perempuan Bukan Tujuan Akhir

Quota Perempuan Bukan Tujuan Akhir

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 17:36 WIB
Quota Perempuan Bukan Tujuan Akhir
Bandung - Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam UU Pemilu dan UU Parpol bukanlah tujuan akhir dari gerakan perempuan yang menuju parlemen. Justru hanya merupakan salah satu instrumen untuk percepatan mengejar ketertinggalan perempuan.

Hal ini kembali ditegaskan dalam diskusi, yang Pertemuan Konsolidasi Lanjutan LSM Media Pemantau PKUD Panwas dan Caleg Perempuan untuk keterwakilan Perempuan dan Pemilu Yang Demokratis.

"Perempuan memperjuangkan kuota, bukan berarti cengeng. Ini adalah untuk mendobrak atau memperkecil kendala-kendala struktural yang ada sekarang. Artinya ada dorongan besar yang diciptakan untuk memberikan kesempatan lebih besar," ujar Nia Sjarifudin anggota Pokja Peningkatan Keterwakilan Perempuan dan Kemitraan, di Banana Inn, Jalan Setiabudi 191, Bandung, Rabu (10/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara yang dihadiri para caleg perempuan dari berbagai partai di Jawa Barat ini, juga membahas temuan-temuan di lapangan terkait perempuan. Seperti dituturkan Siti Mariam, caleg dari Partai Golkar daerah pemilihan Sumedang.

"Pengalaman saya sebagai kader kesehatan yang terjun langsung ke posyandu, PKK dan lainnya, sangat ironis. Karena meski saya bergerak di bidang kesehatan sebagai kader kesehatan dari partai, ketika sakit, saya sendiri tidak punya askes," tuturnya.

Lebih luas lagi, Nia yang juga memaparkan, wajah kemiskinan Indonesia adalah perempuan. Kesenjangan terjadi di banyak bidang. Di kesehatan, angka kematian ibu di Indonesia tertinggi di ASEAN dan ke-3 di dunia setelah Gambia dan Bangladesh. Di Indonesia, angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran adalah 375, sementara di Singapura 6, Malaysia 39, Thailand 44 Vietnam 160 dan Philipina 170 (data Survei Demografi Kesehatan Indonesia -SDKI- 2002).

Aturan yang membela kepentingan perempuan sebenarnya dinilai Nia sudah cukup banyak. Sejak awal tahun 1980-an, Indonesia sudah terlibat dengan beberapa aktivitas internasional dan mengadopsinya ke dalam bentuk undang-undang.

"Indonesia terlalu banyak meratifikasi perjanjian. Hanya saja pelaksanaannya masih belum bagus," tandasnya.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini