"Tentu harus ada norma-normanya agar jelas, standarnya bilik suara itu seperti apa," ujar Taufik saat dihubungi detikbandung, Rabu (11/3/2009).
Menurut Taufik, standar bilik suara tersebut harus meliputi bahan yang dipakai, ukuran, dan biaya. Dengan adanya aturan-aturan standar seperti itu maka tingkat kerahasiaan juga akan terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Taufik juga mengatakan perlu ada pengawasan dalam pembuatan bilik suara di tingkat TPS. "Karena itu kan jadinya proyek perseorangan, lalu kalau tidak selesai bagaimana? Perlu ada pengawas," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik juga mempertanyakan payung hukum yang digunakan KPU Jabar sehingga menyerahkan masalah pengadaan bilik suara ini kepada TPS. "Lalu urusan tendernya bagaimana? Payung hukum penggunaan anggaran seperti apa," ujar Taufik.
Mengenai rencana KPU akan memberikan dana Rp 100 ribu per TPS untuk pengadaan bilik suara, Taufik mengatakan KPU harus mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. "Itu kan bukan jumlah yang kecil," ujar Taufik.
Karena gagal tender, akhirnya KPU Jabar mempersilahkan KPU kabupaten dan kota menggunakan kembali bilik suara 2004 atau membuat bilik suara swasembada masyarakat yang bisa terbuat dari kain, triplek, atau pun kardus. (tya/ern)










































