Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat Kota Bandung harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling sempat tidak beroperasi dua minggu terakhir karena habisnya stok kartu dan film. Baru dibuka lagi pada Selasa (10/3/2009).
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































