Pelaku yang merupakan teman korban, RH (24) diciduk di Kabupaten Ciamis, saat dia tengah duduk di pinggir jalan. "Polresta Bandung dan Polsek Nagreg menangkap pelaku dalam waktu 12 jam setelah mayat ditemukan," ujar Kapolres Bandung AKBP Imran Yunus di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2009).
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu berawal pada saat RH menagih utang kepada Acep. Rupanya ada ucapan RH yang tidak diterima Acep, hingga Acep tersinggung. Lalu keduanya adu mulut hingga berakhir adu hantam. Korban mengeluarkan pisau. "Namun korban kalah," ungkap Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Kapolres, bisa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Untuk penyelidikan lebih lanjut kami limpahkan ke Polres Garut karena TKP ada di Garut," ujar Imran. Imran menambahkan polisi juga menemukan pecahan botol miras dalam mobil.
Temuan mayat Acep sekitar pukul 08.00 WIB, elf yang dari arah Bandung menuju Garut tepat di tikungan warung bir, Nagreg kehilangan arah karena rem blong. Sang sopir membanting stir ke arah kanan. Dari arah berlawanan datang bus Karunia Bakti dan mengantam elf. Kijang LGX silver dengan nopol D300 GA yang berada di belakang bus tak bisa menghindari tabrakan.
Sopir mobil kijang langsung melarikan diri. Polisi dan warga sekitar menemukan sesosok mayat di jok belakang mobil yang ditutupi oleh sarung.
(ern/ern)











































