Batas akhir pelaporan rekening dan dana kampanye pada 9 Maret 2009. "Konsekuensi undang-undang, nggak ada ampun, dianulir di wilayah masing-masing," kata Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah, ketika ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Garut, Bandung, Jumat (6/3/2009).
Ferry mengatakan masalah ketidakpatuhan parpol ini bisa menghambat kelancaran pemilu. "Seharusnya parpol kirimkan dulu rekening awal, nanti pembenahan sambil berjalan, jadi memenuhi syarat dulu intinya," usul Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan rekening dan dana kampanye ini merupakan syarat peserta pemilu yang ditegaskan dalam Undang-undang tentang pemilu. Undang-undang mensyaratkan peserta pemilu harus melaporkan sumber dana yang masuk ke kas mereka.
Adapun jika ada calon legislatif menyumbang kepada partai, Ferry mengatakan sumbangan dari caleg bisa dalam bentuk atribut partai dengan nilai uangnya tidak lebih dari satu miliar rupiah.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/rks)










































