18 Partai di Jabar Terancam Dilarang Ikut Pemilu

Pemilu 2009

18 Partai di Jabar Terancam Dilarang Ikut Pemilu

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 17:26 WIB
Bandung - Tiga hari jelang penutupan laporan rekening dan dana kampanye, baru dua parpol yaitu Partai Golkar dan PKS yang melaporkan dana kampanye. Sebanyak 18 parpol baru melaporkan nomer rekening sedangkan sisanya belum melaporkan apapun kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Jika tidak melaporkan rekening dan dana kampanye maka parpol terancam dicoret sebagai peserta pemilu legislatif dan pilpres.

Batas akhir pelaporan rekening dan dana kampanye pada 9 Maret 2009. "Konsekuensi undang-undang, nggak ada ampun, dianulir di wilayah masing-masing," kata Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah, ketika ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Garut, Bandung, Jumat (6/3/2009).

Ferry mengatakan masalah ketidakpatuhan parpol ini bisa menghambat kelancaran pemilu. "Seharusnya parpol kirimkan dulu rekening awal, nanti pembenahan sambil berjalan, jadi memenuhi syarat dulu intinya," usul Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika disinggung bagaimana peran KPU menagih laporan ke parpol, Ferry mengaku sudah melakukan hal itu. Menurutnya masalah ini ada di tubuh parpol. "Biasanya karena bendahara Parpol sulit melakukan sinkronisasi dana yang ada di data dengan yang ada di lapangan," ujarnya.

Laporan rekening dan dana kampanye ini merupakan syarat peserta pemilu yang ditegaskan dalam Undang-undang tentang pemilu. Undang-undang mensyaratkan peserta pemilu harus melaporkan sumber dana yang masuk ke kas mereka.

Adapun jika ada calon legislatif menyumbang kepada partai, Ferry mengatakan sumbangan dari caleg bisa dalam bentuk atribut partai dengan nilai uangnya tidak lebih dari satu miliar rupiah.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(ahy/rks)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini