KPU Jabar Masih Bingung Soal Bilik Suara

KPU Jabar Masih Bingung Soal Bilik Suara

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 12:36 WIB
KPU Jabar Masih Bingung Soal Bilik Suara
Bandung - Meski belum mendapatkan solusi dari KPU Pusat terkait kendala pengadaan bilik suara, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dilegalkan menggunakan bilik suara dari tirai hasil swadaya masyarakat atau menggunakan sisa bilik suara tahun 2004.

Pernyataan tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Jabar Tonton Prihartono di ruang kerjanya, di Jalan Garut, Bandung, Jumat (6/3/2009).

"Setelah meminta solusi terkait kendala bilik suara di Jabar, KPU pusat belum ada jawaban, KPU harus mengkajinya lagi," kata Tonton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan peraturan KPU No 03 tahun 2008 yang berisikan tentang bilik suara, KPPS berwenang untuk menggunakan sisa bilik suara Pemilu 2004 atau tirai.

"Apabila dianggap perlu KPPS dapat menambah bilik suara dengan swadaya masyarakat memakai kardus atau tirai istilahnya," kata Tonton menjelaskan isi klausul peraturan.

Dalam peraturan tersebut diterangkan jika tiap TPS mendapatkan jatah bilik sisa pemilu tahun 2004 sebanyak dua buah. "KPPS bisa menambah sampai dengan 8 bilik hasil swadaya masyarakat," jelas Tonton.

Kebutuhan bilik suara untuk daerah Jabar sebanyak 200 ribu lebih. KPU Jabar mengalami dua kali gagal tender. Oleh sebab itu dua hari lalu, KPU Jabar mengirimkan surat kepada KPU Pusat untuk meminta petunjuk soal kendala logistik berupa bilik suara yang saat ini menimpa KPU Jabar.
(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini