Pernyataan tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Jabar Tonton Prihartono di ruang kerjanya, di Jalan Garut, Bandung, Jumat (6/3/2009).
"Setelah meminta solusi terkait kendala bilik suara di Jabar, KPU pusat belum ada jawaban, KPU harus mengkajinya lagi," kata Tonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dianggap perlu KPPS dapat menambah bilik suara dengan swadaya masyarakat memakai kardus atau tirai istilahnya," kata Tonton menjelaskan isi klausul peraturan.
Dalam peraturan tersebut diterangkan jika tiap TPS mendapatkan jatah bilik sisa pemilu tahun 2004 sebanyak dua buah. "KPPS bisa menambah sampai dengan 8 bilik hasil swadaya masyarakat," jelas Tonton.
Kebutuhan bilik suara untuk daerah Jabar sebanyak 200 ribu lebih. KPU Jabar mengalami dua kali gagal tender. Oleh sebab itu dua hari lalu, KPU Jabar mengirimkan surat kepada KPU Pusat untuk meminta petunjuk soal kendala logistik berupa bilik suara yang saat ini menimpa KPU Jabar.
(ahy/ern)










































