Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maman Ambari, hakim memutuskan terdakwa Andry Liyanto, Yang Cin Bin, dan Christian Natanael bebas dari tuntutan selama dua tahun penjara seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.
"Menimbang kasus ini tidak masuk pada ranah hukum pidana," kata Maman dalam amar putusannya di PN Bandung, Kamis (5/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2004 Andry Liyanti, Yang Cin Bin dan Christian Natanael menawarkan paket investasi Tianshi kepada Haryadi senilai Rp 514 juta. Andry Liyanto cs juga mendatangi Iis dan menawarkan paket investasi Rp 115 juta sedangkan Rahmi Yusuf diminta berinvestasi Rp 40 juta. Kepada ketiga investor itu, Andry Liyanto cs menjanjikan pengembalian modal selama 1 tahun. Selama 1 tahun itu ketiga investor akan mendapat bonus 15 juta per bulan.
Namun, bonus itu hanya dibayar satu kali setelah satu tahun uang investasi masuk. "Bonus Rp 15 juta bukan dibayarkan sebulan tapi setahun," kata Haryadi.
Menanggapi keputusan hakim, Haryadi dan korban lainnya spontan mengaku kecewa. Mereka dan jaksa akan mempertimbangkan untuk banding.
"Kami akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Indra Pribadi saat mendampingi ketiga korban usai persidangan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/rks)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini