"Satu produk itu harus menyebutkan secara jelas siapa produsennya, kemudian komposisinya, tanggal kadaluarsa, dan tanggal produksinya. Kalau itu semua tidak ada, si produsen patut dipertanyakan dan dicurigai. Saya berani bilang si pembuat tidak bertanggung jawab," ujar Staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, saat dihubungi detikbandung, Rabu (4/3/2009).
Menurutnya untuk kasus snack 'Obama anti teroris', penjual di pasar maupun di toko harus bertanggung jawab. "Konsumen itu kan tidak tahu. Harusnya si penjual menjelaskan siapa supliernya. Kalau dia tidak tahu siapa supliernya, si pemilik toko lah yang bertanggung jawab," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)










































