"Kami sudah lihat langsung dan kami fikir itu tidak apa-apa," ujar Arif melalui telepon genggamnya, Rabu (4/3/2009). Menurut Arif gambar yang ada di billboard tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran ketentuan pemasangan reklame.
"Lagipula jika iklan film seperti itu pasti sudah lolos sensor," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa reklame yang dipasang tersebut telah memenuhi aturan-aturan yang ada. "Secara penempatan, segi titik pancang, dan juga quota reklame tidak masalah," ujar Arif.
Billboard yang cukup menarik perhatian itu adalah iklan sebuah film horor yang bergambar pocong. Tepat di depan toko furniture Colombia, Jalan Sukajadi, billboard berdiri melintang di jalan ukuran sekitar 8x2 meter.
Posisinya yang berada di turunan membuat para pengendara tak bisa melihat arus lalu lintas di tanjakan Sukajadi. Para warga di sekitar Sukajadi mengaku cukup seram saat melihat gambar pocong.
(ern/ern)











































