Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ferry Rizky Kurniansyah saat dihubungi detikbandung, Rabu (4/3/2009). Kekhawatiran itu muncul setelah Ferry membaca isi Peraturan Presiden tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam peraturan itu, pemerintah daerah diharuskan memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pemilu. Namun, dana itu bukan untuk KPU. Melainkan dana pemda tersebutu digunakan untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Kelancaran Pemilu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilimpahkan kepada orang yang bukan sebagai pelaksananya saya yakin ketereran," kata Ferry menyikapi bunyi perpres tersebut.
Saat ditanya tindakan apa yang akan dilakukan KPU Provinsi terhadap peraturan baru tersebut, Ferry mengatakan akan meminta gubernur untuk menjelaskan pola kerjasama KPU dan pemerintah daerah. Selain itu, lembaganya akan meminta gubernur untuk memprioritaskan agenda sosialisasi, bimbingan teknis untuk panitia pemilihan di TPS dan monitoring logistik.Β
"Kita akan kirim surat ke gubernur mengenai dukungan kelancaran pemilu," kata Ferry.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/rks)










































