Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, dengan kegagalan tender itu malah KPU bisa mengajak masyarakat dalam pemilu. Sesuai dengan peraturan KPU tentang pengadaan logistik, KPU bisa meminta peran swadaya masyarakat. terkait kegagalan tender bilik suara, masyarakat malah bisa secara aktif membuat bilik suara di lokasi pemilihannya sendiri.
"Sepanjang tidak mengubah dan merusak aspek jujur dan adil, masyarakat bisa saja dilibatkan dalam pembuatan bilik suara," kata Asep saat dihubungi detikbandung, Rabu (4/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya sejak jauh-jauh hari, KPU sudah mendata waktu dan jenis perusahaan yang bisa ikut tender," katanya saat dihubungi per telepon.
Senada dengan Asep, Dadang menegaskan agar KPU segera memutuskan jalan yang terbaik soal bilik suara ini. "Kalau memang masyarakat bisa buat bilik suara dari kain juga oke saja. Asal peraturan pendukungnya jelas dan menyelamatkan pemilu," katanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)











































