"Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemasangan billboard, reklame, spanduk dan lainnya. Antara lain isinya tidak menyinmggung Sara, agama, tidak megumbar aurat, dan juga menjelekkan seseorang," ujarnya saat dihubungi detikbandung, Rabu (4/3/2009).
Ketika ditanya mengenai soal perizinan, Arif menjelaskan izin biasanya diurus oleh biro reklame pada saat pembuatan reklame. "Sementara untuk isinya tanggung jawab dari biro reklame. Distam hanya mengawasi. Nanti akan kita lihat sejauh mana reklame itu mengganggu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gambar seorang anak kecil yang ketakutan karena di balik pohon terlihat pocong. Background billboard yang gelap membuat gambar pocong yang hanya terlihat kepalanya saja itu, cukup jelas terlihat. Apalagi jika malam hari.
Terlebih posisi billboard di turunan jalan, sehingga mau tak mau mata ini akan tertumbuk dengan gambar pocong. Posisinya yang berada di turunan juga membuat para pengendara tak bisa melihat arus lalu lintas di tanjakan Sukajadi.
(ern/ern)











































