Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I, Pandu Bastari, saat melakukan sosialisasi perpajakan di hadapan pengusaha, seniman, dan budayawan, di Hotel Ahadiat, Jalan Setrasari, Bandung, Kamis malam (27/2/2009).
Ia menambahkan pemerintah dan Ditjen Pajak belum selesai merumuskan cara dan payung hukum untuk mengambil nilai pajak dari transaksi yang terjadi di dunia maya. "Belum ada aturan mainnya, jadi kita menunggu kesadaran yang bertransaksi saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ern)