Transaksi Dunia Maya Masih Bebas Pajak

Transaksi Dunia Maya Masih Bebas Pajak

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2009 10:10 WIB
Bandung - Direktorat Jenderal Pajak susah memunguti pajak dari transaksi di dunia maya. Padahal perputaran uang yang terjadi di dunia maya berlangsung dalam jumlah yang besar. Namun, karena tidak ada aturannya, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa mengambil pajak dari transaksi tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I, Pandu Bastari, saat melakukan sosialisasi perpajakan di hadapan pengusaha, seniman, dan budayawan, di Hotel Ahadiat, Jalan Setrasari, Bandung, Kamis malam (27/2/2009).

Ia menambahkan pemerintah dan Ditjen Pajak belum selesai merumuskan cara dan payung hukum untuk mengambil nilai pajak dari transaksi yang terjadi di dunia maya. "Belum ada aturan mainnya, jadi kita menunggu kesadaran yang bertransaksi saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Pandu mengakui masih mengandalkan pengambilan pajak berdasarkan pajak penghasilan dari objek pajak. "Jadi bukan transaksinya, melainkan objek pajak melalui pajak penghasilan dan laporan keuangan yang dimilikinya," tambahnya.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads