Kedua pelaku itu ialah Dudung (37) dan Rahmat (31). Polisi meringkus mereka masing-masing di rumahnya di Jakarta, Senin malam (23/2/2009). Sebelumnya, polisi sudah mengantongi para pelaku tersebut, karena para pelau kerap beraksi di Kota Bandung.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno melalui Wakasat Reskrim Polwiltabes Bandung Kompol Andre Ghama mengatakan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencuri avanza. Setiap beraksi, pelaku terdiri dari empat orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andre, para pelaku kerap melancarkan niat jahatnya pada dini hari. Mereka mengincar mobil avanza yang diparkir di pinggir jalan dan halaman rumah. Usai berhasil membawa barang curiannya, kemudian para pelaku menjual ke penadah di Jakarta.
"Modusnya, pelaku melepas kabel accu dengan menggunakan kunci ring ukuran sepuluh. Setelah itu, pintu mobil dibuka menggunakan mistar. Lalu, untuk menghidupkan mesin, kunci kontak dirusak dengan obeng," jelasnya.
Kini, Dudung dan Rahmat berada di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Keduanya dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Tiga orang ditetapkan menjadi DPO. Yaitu dua pelaku dan seorang penadah," kata Andre.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Dudung, mengaku menjual barang curian tersebut ke salah seorang penadah di Jakarta. "Untuk satu unit mobil dijual Rp 12 juta. Hasil penjualan dibagi ke empat orang termasuk saya. Uangnya sering dipakai hiburan dan mabuk," ungkapnya kepada wartawan. (bbp/bbp)











































