Ketua Majelis Hakim Nurhakim, menilai terdakwa melanggar pasal 339 KUHPidana tentang pencurian dan pembunuhan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Kristanto yaitu 20 tahun.
Menurut Nurhakim, pembunuhan dilakukan Jalaludin itu tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Tak itu saja, terdakwa pun mencuri enam telepon genggam milik korban. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis bahkan sempat hendak memperkosa walau pun dalam keadaan tak berdaya korbannya," ujar Nurhakim saat pembacaan putusan di PN Bandung, Selasa (24/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Euis, dirinya sedari awal berharap hukuman terhadap Jalaludin bisa lebih berat. "Namun bagaimana pun juga kita menghormati keputusan hakim," terangnya.
Pengacara terdakwa, Darwin Pane, mengatakan putusan hakim itu terkesan tidak memberikan contoh yang baik serta tidak mendidik. "Ya, sebab terdakwa masih muda. Selain itu, terdakwa bisa dibina bukan dibinasakan. Masih ada waktu untuk bertaubat, sekarang dengan hukuman seperti ini membuatnya tidak mendidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dini Rieke Anggraini ditemukan tewas bersimbah darah. Dini tewas di rumahnya, Jln. Babakan Sari, Gg. H Rasdi No.16, RT 08/11, Kel.Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, pada Jumat 15 Agustus 2008. Saat ditemukan ayahnya, Enjang (58), tubuh Rieke terdapat luka tusuk di perut dan bagian leher. Selain itu, wajah Dini lebam.
Β
Β
Β
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/ern)










































