Demikian pernyataan Pakar Kriminologi dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar. Yesmil dimintai tanggapannya soal pernyataan polwiltabes Bandung yang tidak meneruskan laporan hilangnya siswa Kelas I SMP Baptis Bandung, Daniel Mariano alias Deni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) mengatakan pihaknya tak menindaklanjuti laporan kehilangan Deni ke Satreskrim. Alasannya karena tidak ada unsur pidana dalam kasus hilangnya Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam Undang-undang Kepolisian polisi bukan cuma bertindak represif tapi juga pencegahan. Polisi juga bukan cuma menangani kasus yang ada unsur pidananya, tapi melayani dan mengayomi masyarakat.
"Kalau ada warga yang melapor kehilang kucingnya, polisi juga harus bisa membantunya menemukan. Itu sudah dilakukan di negara-negara lain," katanya.
Menyinggung tentang kasus Deni, Yesmil menegaskan agar polisi menindaklanjuti laporan keluarga. "Polisi seharusnya membantu sampai ketemu," tegasnya.
Maria Setya Dewi, ibunda Deni telah melapor ke Polwiltabes Bandung pada 13 Februari lalu. Deni hilang sejak 5 Februari. Terlambatnya Dewi melapor ke Polwiltabes Bandung karena khawatir diminta dana oleh polisi untuk proses pencarian Deni.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)











































