Tolak UU BHP, FMPPI Blokir Jalan Supratman

Tolak UU BHP, FMPPI Blokir Jalan Supratman

- detikNews
Minggu, 22 Feb 2009 17:01 WIB
Tolak UU BHP, FMPPI Blokir Jalan Supratman
Bandung - Sebanyak 60 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan Indonesia (FMPPI), melakukan aksi demonstrasi di depan gedung RRI, Jalan Supratman, Bandung, Minggu (22/2/2009). Aksi demo menentang Undang-Undang Badan Hukum Perguruan (UU BHP) ini membuat arus kendaraan di kawasan Supratman macet. Demonstran menutup satu badan jalan dalam aksinya tersebut.

Aksi yang tergabung dari 25 elemen tersebut menutup badan jalan dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Ahmad Yani. Massa melakukan orasi tepat di depan Gedung RRI Bandung.

Dalam orasinya mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut UU BHP dan meminta kepada anggota legislatif untuk menyatakan penolakan terhadap keberadaan UU tersebut yang dinilai sebagai wujud komersialisi dalam dunia pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang BHP, merupakan wujud komersialisasi pendidikan dan harus kita cabut," ujar Ketua Pelaksana Frans Ekodhanto di sela aksinya.

Eko menjelaskan, aksi penutupan badan jalan bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat agar mengetahui tentang isi UU BHP. "Tujuan kita menutup jalan adalah agar masyarakat tahu apa sebenarnya UU BHP itu," Tegas Eko.

Sebelumnya, para peserta aksi melakukan aksi long march dari Monumen Perjuangan Dipatiukur sampai ke depan Gedung RRI, sambil membentangkan dua spanduk besar bertuliskan "Cabut UU BHP Sekarang Juga" dan "Mari Bersatu Tolak UU BHP Sekarang Juga". Dalam aksinya demonstran membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas.

Dari pantauan detikbandung, aksi berjalan tertib meski tanpa pengawalan petugas kepolisian. Dua petugas keamanan Gedung RRI terlihat bersiaga di tepat di depan gedung. Menurut Humas FMPPI Jafar Fakhrurozi, salah satu perwakilan demonstran akan menyampaikan penolakan UU BHP melalui RRI.

"Kita berencana ingin siaran di RRi mengenai BHP. Sekarang kita baru mau minta izinnya," kata Jafar. (ahy/ahy)


Berita Terkait