Penyegelan ini bermula saat Deddy menawarkan paket bisnis pelumas yang sangat menjanjikan. Tawaran bisnis Deddy memberikan keuntungan 6-8 persen dari nilai investasi yang disetorkan. Deddy juga berani menjamin beberapa asetnya seperti SPBU di Jalan Sudirman dan Pasteur serta beberapa rumah di komplek Batununggal, Buah Batu.
Namun, perjanjian investasi yang terjadi tahun 2004 itu cuma isapan jempol. Para pensiunan PT Pos Indonesia ini tidak pernah meneriman sepeser pun keuntungan dari Deddy. Bukan hanya itu, mereka pun tidak pernah tahu bisnis tersebut ada atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kita tidak pernah tahu bisnisnya ada atau tidak. Kita cuma tahu bakal dapat persentase," sambungnya.
Di tempat yang sama, Tommy S Bhail, yang berperan sebagai kurator para investor, mengatakan penyitaan tidak hanya di SPBU Buah Batu. Namun akan dilakukan pula di Jalan Sudirman dan Pasteur. Selain itu, beberapa rumah milik Deddy yang bertempat di Komplek Batununggal, Buah Batu, juga akan disita.
"Kita akan hitung dulu aset milik deddy. Setelah itu akan kami lelang ke publik. Hasilnya dibagi ke investor secara proporsional," kata Tommy.
Tommy mengatakan utang Deddy berhutang sebanyak Rp 350 miliar. Saat ditanyakan apakah kasus ini telah diadukan ke polisi, Tommy menjawab hal itu belum dilakukan.
Saat ini dari pantau detikbandung, SPBU dipagari sehingga tidak bisa dilalui kendaraan. Kantornya digembok dan pintu-pintu juga dirantai. Pekerja SPBU yang berjumlah tujuh orang hanya duduk-duduk di teras kantor. Dan, polisi masih berjaga-jaga di dekat SPBU.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ern)










































