"Selain itu, pemohon harus menunjukkan SIM yang sudah habis masa waktunya. Layanan perpanjang ini berlaku untuk golongan SIM A dan C," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco, Jumat (20/2/2009).
Layanan perpanjang SIM ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Untuk pembuatan SIM baru serta pelayanan perpanjang SIM angkutan umum, tetap dilayani di Satlantas Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































