Pengguna Napza Minta UU Narkotika Direvisi

Pengguna Napza Minta UU Narkotika Direvisi

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 17:03 WIB
Bandung - Biasnya peraturan hukum terhadap masalah narkoba, membuat Paguyuban Pengguna Napza Bandung (Panazaba) menuntut adanya kesetaraan hukum dan perlakuan manusiawi terhadap pengguna napza. Menurut Ketua Panazaba, Lili Herawati, biasnya antara status pengguna, dan pengedar membuat peraturan atau undang-undang yang ada sekarang harus direvisi.

"Pengalaman teman-teman yang ditangkap, mereka pernah mengalami kekerasan fisik dari pihak kepolisan, seperti dijambak dan lain-lain," tegas Lili saat diwawancarai di acara "Rehabilitasi Bagi Korban Napza," Kamis (19/2/2009) di Gedung Indonesia Menggugat, jalan Perintis Kemerdekaan Bandung.

Lili menegaskan kalau pengguna narkoba adalah korban yang seharusnya dipelihara pemerintah dan jangan samakan status mereka seperti pengedar. "Pengguna adalah korban bandar, jangan samakan hukuman pengguna narkoba dengan bandar narkoba. Seharusnya pengguna itu direhabilitasi secara layak," ungkap Lili saat diwawancarai di sela-sela acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili juga menjabarkan, sampai saat ini banyak panti rehabilitasi yang tidak layak. "Menurut pengalaman teman-teman, mereka sering diperlakukan seperti bukan manusia, mereka sering disiksa dan itu terjadi di panti rehab milik BNN," ungkap Lili

Tidak hanya dari soal penanganan, Lili juga mengimbau pengurus panti rehabilitasi agar menerjunkan konselor yang merupakan mantan pengguna Narkoba. "Konselor dari panti rehab kebanyakan bukan orang yang pernah terjun langsung ke dunia Napza, jadi mereka tidak tahu apa-apa." ucap Lili.

Sependapat dengan Lili, Praktisi Hukum Yesmil Anwar mengatakan, para pengguna narkoba harus diperlakukan secara beda. "Kita butuh pembaharuan hukum dalam narkotika. Hukuman para pengguna seharusnya dihubungkan dengan sosiologisnya dan psikologisnya, jangan harus ditindak lewat pidana terus," kata Yesmil kepada peserta.Β 
(ern/ern)


Berita Terkait