Kepala Seksi Dekorasi Kota dan Penertiban Distam Dadang Dharmawan, menjelaskan sepanjang Januari 2009, Distam berhasil mengamankan sebanyak 900 bendera partai, 73 banner dan baliho, 36 spanduk, dan 700 poster. Atribut tersebut diamankan dalam penertiban bersama panwas dan satpol pp.
Sedangkan untuk bulan Februari, Dadang menyatakan belum dapat memberikan jumlah atribut yang diamankan karena rekapitulasi dilakukan akhir bulan. Namun Dadang memberikan data hasil penertiban beberapa hari terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, ada beberapa hal yang menghambat dalam penertiban atribut parpol ini seperti permintaan pemasangan parpol yang banyak namun pemasangannya yang tak sesuai. "Ada yang minta sampai 4.000 bendera, kalau kita acc-nya hanya 1.000
sisanya akan tetap mereka pasang dan ilegal," ujar Dadang.
Biasanya Distam mengizinkan pemasangan bendera-bendera tersebut dengan pengarahan mengenai lokasi pemasangan. Selain itu Distam sulit mengetahui bendera-bendera parpol yang telah mendapat izin karena bendera-bendera tersebut tak bertanda.
"Bendera parpol tidak dicap karena menurut mereka bendera parpol itu sakral sehingga tidak usah pake cap," ujar Dadang.
(tya/ern)










































